Sabtu, 29 Oktober 2016

Tugas Kuliah



KOMUNIKASI MASSA





-Ciri-Ciri Pers


1. Publisitas
Publisitas yaitu sebuah penyebaran kepada publik atau kepada semua orang. Karena diperuntukan untuk semua orang, maka sifat surat kabar yaituumum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang berkaitan dengan suatu kepentingan umum.
 
2. Periodisitas
Periodisitas ialah Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi dalam penerbitan seperti buku tidak memiliki ciri periodisitas meskipun disebaran pada semua orang dan isinya menyangkut suatu kepentingan umum.
 
3. Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya untuk mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
 
4. Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas yang arinya “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan sebuah berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar ialah suatu kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya suatu kebenaran berita.




 Tiga pilar penyangga utama pers

 
   Ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila   bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lain berfungsi saling menopang (Haris Sumadiria, 2004). Ketiga pilar itu adalah:

  1. Idealisme
 Idealisme Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun 1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan infoemasi yang tepat, akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Maknanya, bahwa pers harus memiliki dan mengemban idealisme. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai0nilai demokrasi dan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh idealisme yang harus diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


2.      Komersialisme.


Pers harus mempunyai kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. Agar mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial. Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Secara manajerial  perusahaan, pers harus memetik untung dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun sajian pers tak bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial, penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.


3.      Profesionalisme


      Profesianalisme adalah isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan. Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri berikut:
 a. memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya;
b. mendapat gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya;
c. seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi;
d. secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya;
e. memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya;
f. tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Dengan merujuk kepada enam syarat di atas, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang mensyaratkan kemampuan profesionalisme.




 -Sistem Pers di Indonesia



A. Pengertian Sistem Pers

Sistem dapat dilukiskan sebagai keterkaitan secara fungsional antara masukan (input) dengan proses (transformasi) yang menghasilkan keluaran (output) serta umpan balik (feedback) dan kembali menjadi input secara sinambung, teratur, dan terus menerus. Contoh: sistem pendidikan nasional.

Tjuk Atmadi dalam bukunya Sistem Pers Indonesia mengutip pendapat H.E.Kawalusan, mengatakan: “sistem pada umumnya dihubungkan dengan pengertian tentang adanya keutuhan yang terdiri dari berbagai unsur, atau berbagai unsur dan bagian yang berbentuk suatu keutuhan.” [1]

Sistem Pers merupakan bagian atau subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan ( sosial ) yang lebih luas.

Fred Siebert, Theodore Paterson, dan Wilbur Schram dalam buku “ Four Theories of The Press” yang dikutip oleh F. Rachmadi, “ Suatu sistem komunikasi inherent dengan sistem masyarakat, maksudnya pers tidak dapat tidak, selalu mengambil bentuk dan korelasi dengan struktur sosial dan politik yang dianut oleh masyarakat dimana sistem itu berada”. Hal ini sama dengan sistem pers Indonesia.

Inti permasalahan dalam membicarakan suatu sistem pers, adalah sistem kebebasannya। Suatu sistem pers diciptakan untuk menentukan bagaimana sebaik-baiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tangungg jawabnya. Faham dasar sistem pers Indonesia tercermin jelas dalam konsideran undang-undang pers, yang mengasakan bahwa “ Pers Indonesia ( nasional ) sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan darimanapun”.


1. Sistem Pers Orde Lama.

Sistem Pers diciptakan untuk menentukan bagaimana sebaiknya pers tersebut dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Sistem kebebasan pers Indonesia sendiri merupakan bagian dari sistem kemerdekaan yang lebih luas, yaitu kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Namun kenyataannya selama kurang lebih 17 tahun undang-undang yang mengatur kehidupan pers itu tidak pernah terwujud, hanya baru sampai pada rancangan dan pembicaraan-pembicaraan.

Rancangan undang-undang pers yang dipersiapkan oleh panitia pers dan perencanaan perundang-undangan pers telah diserahkan kepada Menteri Penerangan pada tanggal 11 Agustus 1954 dan sembilan bulan kemudian, pada tanggal 11 Mei 1955 rancangan undang-undang tersebut telah disampaikan kepada kabinet Ali Sastroamidjojo. Namun selanjutnya nasib rancangan undang-undang ini tak menentu lagii rimbanya, karena hingga berakhirnya era demokrasi liberal, Sistem Pers Indonesia belum memiliki undang-undang sebagai landasan yuridisnya.

Diera demokrasi terpimpin para tokoh pers terus berusaha agar rancangan undang-undang pers dapat disahkan। Para penguasa pun berulangkali membicarakan tentang pengesahan undang-undang pers, namun baru pada akhir kepemimpinannya 12 Desember 1966, Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal pemerintahan ordebaru.


2. Sistem Pers Orde Baru.

Semenjak diundangkannya Undang-Undang Pokok Pers No. 11 tahun 1966, Menurut S.Tasrif Sistem Pers Orde Baru mengalami kebebasan yang cukup luas geraknya. Namun setelah peristiwa “ Malari “ tahun 1974, kebebasan pers mengalami set-back. Beberapa surat kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih digiatkan seperti larangan melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik sebagai “ self cencorship “.[2]

Lembaga-lembaga pers yang ada pada waktu itu adalah :

1. Dewan Pers, yaitu merupakan lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di Indonesia, dan memegang peranan utama dalam pembangunan pelembagaan bagi pertumbuhan dan perkembangan pers. Walaupun demikian, pembinaan pers berada ditangan pemerintah (Menteri Penerangan, yang dalam pemerintahan reformasi kemudian ditiadakan).

2. Organisasi Pers, yang termasuk kedalam katagori organisasi pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS), Serikat Grafika Pers (SGP), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Indonesia pernah menganut sistem pers otoriter dan sistem pers liberal sebelum akhirnya menganut sistem pers tanggung jawab sosial. Ketika masa orde baru, pers Indonesia sempat menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah melalui Departemen Penerangan pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, mulai dari keharusan memiliki SIUPP bagi lembaga pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.

Pasca orba (masa reformasi), pers Indonesia seakan memperoleh kebebasannya yang selama ini tidak pernah benar-benar dirasakan. Pemerintahan Habibie yang pada masa itu menggantikan Soeharto mencabut SIUPP kemudian masa pemerintahan berikutnya di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri, pemerintah membubarkan Departemen Penerangan. Era kebebasan pers pun dimulai. Sistem pers Indonesia pun berubah menjadi sistem pers liberal. Hal ini dapat dilihat melalui minimnya self censhorsip pada media, artinya media lemah dalam melihat apakah suatu berita layak dimunculkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dengan maraknya kemunculan berbagai media yang mengangkat tema pornografi guna memenuhi permintaan pasar. Selain itu, muncul pula kecenderungan media untuk mengadili seseorang bersalah sebelum munculnya keputusan hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat pada kasus Soeharto.

Pada awal-awal masa reformasi, media seakan-akan berlomba untuk mengadili sosok Soeharto। Namun lambat laun sistem pers Indonesia mulai berubah dan menyesuaikan dengan ideologi serta etika dan moral yang berkembang di masyarakat. Mulai selektifnya masyarakat dalam memilih media yang akan dikonsumsi menyebabkan lambat laun media-media jurnalisme “lher” hilang dengan sendirinya karena kurang mampu bersaing dengan media-media yang lebih berkulitas dan edukatif dalam menyampaikan informasi.


3. Sistem Pers Reformasi

Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.

Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.

Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :

Ø Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.

Ø Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.

Ø Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.

Ø Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.

Ø Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.


Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia

Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :

1. Sebagai wahana komunikasi massa

Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.

2. Sebagai penyebar informasi.

Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).

3. Sebagai pembentuk opini.

Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.

UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :

    media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
    media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
    penyampai informasi kepada masyarakat luas.
    penyaluran opini publik.


B. Teori Sistem Pers.

Menurut Fred Siebert, Theodore Paterson, dan Wilbur Schram dalam buku “ Four Theories of The Press” ( 1963) ada empat kelompok teori sistem Pers, yaitu :[3]

1. Teori Sistem Pers Otoriter.

Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara untuk memajukan rakyat. Pemerintah mengawasi sekaligus menguasai media. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu.

2. Teori Sistem pers Liberal.

Sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk mencari kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolok ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia.

3. Teori sistem Pers Komunis.

Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa dengan demikian segala sesuatau ditentukan oleh negara ( Partai ). Kririk diizinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideologi partai.

4. Teori Sistem Pers Tanggung jawab sosial.

Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan . Sistem ini juga lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi.


C. Landasan Pers Indonesia.


   Pers Indonesia perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuh pers itu sendiri. Oleh karena itu, pers Indonesia memiliki landasan sebagai berikut ;[4]

1. Landasan Idiil.

Landasan pertama, yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber dari segala sumber hukum.

2. Landasan Konstitusional.

Landasan yang menunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan.

3. Landasan Yuridis Formal.

Mengacu kepada UU Pokok Pers No. 40/ 1999 untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/ 2002 untuk radio siaran dan media televisi siaran.

4. Landasan strategis Operasional.

Landasan ini mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional.

5. Landasan Sosiologis Kultural.

Landasan ini berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia.

6. Landasan Etis Profesional.

 Landasan ini menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus    memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.







-Fenomena Pers di Indonesia

 kebebasan pers semakin diakui dengan dikeluarkannya Undang-Undang          Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers  Pasal 2 yang menandaskan bahwa  ”Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.  Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa pers memposisikan dirinya sebagai  pelaksana kedaulatan rakyat, atau “kepanjangan tangan rakyat”. Karena negara  ini milik rakyat, maka pers perlu diberikan kebebasan seluasnya untuk  melaksanakan amanat rakyat tadi.

 Pada era reformasi ini, tidak ada obyek, apakah itu perorangan, instansi  pemerintah, pejabat Negara atau Presiden sekali pun, yang tidak bisa disentuh  dan dikecam oleh pers. Bahkan kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid pun  diyakini, sebagian adalah berkat kerja pers. Betapa banyak kasus KKN yang  dibongkar oleh pers, baik yang dilakukan pejabat eksekutif, apalagi anggota  legislatif. Betapa banyak perilaku buruk wakil rakyat yang ditelanjangi pers.  Ketika konflik etnis di Sampit pecah, pers mengeksposnya habis-habisan.  Sebuah penerbitan pers daerah pernah mempublikasikan foto kepala seorang  korban yang sudah lepas dari badannya tatkala banyak santri NU yang dibunuh  oleh “ninja-ninja” misterius. Kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe Aceh  Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, sudah marak diungkap pers jauh sebelum a  aparat hukum melakukan penyidikan. Pada era reformasi tiga “tembok pers”  berhasil dirobohkan, kini tidak ada lagi lembaga izin terbit, sensor dan breidel.  Bahkan instansi pemerintah yang mengurus ketiga “tembok pers” ini, yaitu  Departemen Penerangan R.I sudah lenyap dibubarkan oleh Presiden KH  Abdurrahman Wahid. Kini siapa pun, termasuk Presiden R.I tidak bisa menutup  sebuah penerbitan pers. Pelaksanaan kebebasan pers Indonesia dewasa ini  mirip dengan kebebasan pers era tahun 1950-1959 yang dikenal dengan  sebutan era demokrasi liberal yang bercorak libertarian.


 Dari fenomena-fenomena tentang perjalanan kebebasan pers dari masa ke  masa di Indonesia yang telah dijelaskan di atas, memberikan kesan kepada  khalayak publik tentang perbedaan pemberian kebebasan pers di era Orde Baru  dan era reformasi, yang pada gilirannya kita mempunyai pandangan tentang  efektifitas maupun batasan-batasan kebebasan pers itu sendiri sehingga  menimbulkan opini publik tentang baik buruknya pers dalam mengawal  perjalanan demokrasi di Indoensia. Olehnya itu berangkat dari ilustrasi latar  belakang di atas, kami tertarik untuk menulis makalah yang berjudul  Kebebasan Pers era Orde Baru dan era Reformasi.

0 komentar:

Posting Komentar